BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan korupsi hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun anggaran 2022–2023. Berdasarkan perhitungan BPKP RI Perwakilan Kaltim, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar dalam perkara ini.
Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Dafid menjelaskan, terdapat dua laporan polisi (LP) yang berhasil dituntaskan penyidik Tipidkor. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HM dan SW, keduanya merupakan warga Balikpapan. Kedua tersangka diduga meloloskan perizinan dan mengambil keuntungan melalui kewenangan HM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dibantu rekannya SW. “Penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Iptu Dafid.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim menemukan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar pada pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift di lingkungan UPT Asrama Haji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Dafid.
Baca juga :
