JAKARTA – Ketegangan pecah di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat, lebih dari 600 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal alat berat milik PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), anak usaha Sinar Mas Group, guna meratakan pemukiman dan lahan pertanian milik warga.
Penggusuran yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) itu menyasar lahan seluas 83,5 hektar yang dikelola oleh Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS). Lahan warga tersebut telah menjadi sumber penghidupan mereka jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran ini. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional petani.
“Pihak pengadilan dan penyelenggara negara luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan hukum,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Dewi juga menyoroti adanya diskriminasi kebijakan, di mana Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART meski mendapat penolakan masif dari masyarakat lokal.
Kronologi Intimidasi dan Putusnya Aliran Listrik

Berdasarkan laporan lapangan, upaya penggusuran telah dimulai sejak pertengahan Januari 2026. Aparat dan pihak perusahaan diduga melakukan intimidasi dengan mendatangi rumah warga dan memaksa mereka menerima ganti rugi sebesar Rp5 juta hingga Rp9 juta untuk meninggalkan lahan.
Kondisi warga kian terdesak setelah aliran listrik di lokasi diputus guna membatasi aktivitas dan komunikasi petani dengan jaringan solidaritas gerakan rakyat. Padahal, warga memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah yang diterbitkan oleh negara sejak tahun 1958.
Lahan Berstatus Prioritas Reforma Agraria

Ironisnya, lahan di Kecamatan Aek Kuo ini merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan KPA sejak 2017. Berdasarkan data di situs resmi Kementerian ATR/BPN, status tanah yang digarap petani KTPHS sebenarnya tidak dibebani hak (HGU) apapun.
“PT SMART tidak berhak atas tanah tersebut. Polisi seharusnya menertibkan perusahaan yang melakukan operasi ilegal, bukan malah mengawal penggusuran terhadap rakyat,” tegas Dewi.
Mendesak Presiden Prabowo Turun Tangan
KPA menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjalankan janji reforma agraria. KPA mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggusuran dan perampasan tanah rakyat atas nama investasi.
Organisasi ini juga mendesak presiden mengaktifkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI untuk memverifikasi konflik di lapangan.
Mereka menuntut pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) guna mempercepat restrukturisasi penguasaan lahan yang timpang.
Hingga berita ini diturunkan, KPA menyebut situasi di Padang Halaban dilaporkan masih mencekam, sementara para petani tetap berupaya bertahan di sisa-sisa tanah pertanian mereka.
Baca juga:
