• Berita
  • Kasus Korupsi BKS, Kejati Kaltim Tahan Satu Tersangka Baru
Berita

Kasus Korupsi BKS, Kejati Kaltim Tahan Satu Tersangka Baru

Kejati Kaltim menahan Direktur Operasional PT KBA terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS 2017–2020.

Kejati Kaltim resmi menahan A dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020. (Foto : Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan serta fakta-fakta persidangan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS. Perkara tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan dengan terdakwa utama Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, bersama tiga terdakwa lainnya: Nurhadi Jamaluddin alias Hadi (Kuasa Direktur CV Al Ghozan), Syamsul Rizal (Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya), dan M. Noor Herryanto (Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul).

“Penetapan dan penahanan tersangka A dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran persnya.

Pada hari yang sama, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari. “Tindakan penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tambah Toni.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

Sejak 2017–2020, Idaman Ginting Suka diduga mengelola keuangan Perusda BKS secara tidak tertib dan melawan hukum. Ia menjalin kerja sama jual beli batubara dengan beberapa pihak tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (Gubernur Kaltim). Selain itu, perusahaan-perusahaan terkait juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Praktik ini melanggar berbagai ketentuan, termasuk UU Keuangan Negara, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Perda Provinsi Kaltim No. 04 Tahun 2000. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP Kaltim, negara dirugikan hingga Rp21.202.001.888.

“Perbuatan para terdakwa dan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim,” jelas Toni Yuswanto.

Peran Tersangka A

Sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, Tersangka A disebut:

  • Menjalin kesepakatan dengan Idaman Ginting Suka pada 2019 untuk dua kontrak jual beli batubara dengan total investasi Rp7.194.863.838. Dana tersebut tidak dikembalikan dan tidak tercatat dalam RKAP.

  • Menginisiasi perjanjian antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya pada 2018, meski tanpa izin usaha maupun persetujuan resmi. Dari kerja sama itu, PT Raihmadan menerima pembayaran Rp3.937.500.000, sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi Tersangka A.

Akibat perbuatannya, Tersangka A dinilai turut memperkaya diri sendiri dan bersama-sama dengan Idaman Ginting Suka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7,1 miliar dari total kerugian Rp21,2 miliar.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejati Kaltim berkomitmen menuntaskan penyidikan demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara,” tegas Toni.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar