SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2019–2024, Isran Noor, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim selama tujuh jam pada Senin (22/9/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga tahun 2023 yang mengalir ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Isran tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 11.00 WITA dan baru keluar pukul 17.40 WITA. Usai pemeriksaan, ia tampak santai dan hanya tersenyum kepada awak media.
“Saya dimintai keterangan terkait pengelolaan DBON Kaltim. Sebagai gubernur waktu itu saya memang menandatangani SK DBON,” kata Isran.
Mantan orang nomor satu di Kaltim itu menegaskan pemeriksaan merupakan hal yang wajar. Ia mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, namun enggan mengomentari penetapan dua tersangka dalam perkara ini.
“Itu urusan kejaksaan. Mereka anak buah saya juga. Saya hanya berharap mereka diberi kemudahan dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, dana hibah olahraga 2023 senilai Rp100 miliar disalurkan ke berbagai lembaga, termasuk Rp31 miliar untuk Tim Koordinasi DBON Kaltim. Sisanya, Rp69 miliar, dialokasikan ke tujuh organisasi olahraga lainnya. Namun, Isran menyatakan tidak mengetahui detail mekanisme aliran dana tersebut.
“Apakah sesuai aturan atau tidak, saya tidak tahu. Karena pembinaan olahraga itu melibatkan banyak cabang. Fokusnya seharusnya pada penciptaan atlet sejak usia dini,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor. Menurutnya, pemanggilan dilakukan karena adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023 yang menjadi dasar pembentukan DBON.
“Hari ini hanya satu saksi yang diperiksa, yaitu saudara IN. Beliau diperiksa selama tujuh jam,” kata Toni.
Toni menambahkan, hingga kini sudah ada 48 saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi hibah DBON. Penyidik juga menunggu hasil resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Penyidik masih terus menggali fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Baca juga :