• Berita
  • Ikatan Pilot Indonesia Imbau Tidak Berspekulasi Atas Insiden Pesawat ATR 42-500 PK-THT
Berita

Ikatan Pilot Indonesia Imbau Tidak Berspekulasi Atas Insiden Pesawat ATR 42-500 PK-THT

IPI sampaikan simpati atas insiden ATR 42-500 PK-THT. Publik diminta hindari spekulasi dan kawal investigasi sesuai standar ICAO Annex 13.

Pesawat ATR 42-500 series dengan nomor registrasi PK THT. (Foto: PT Indonesia Air Transport)
Pesawat ATR 42-500 series dengan nomor registrasi PK THT. (Foto: PT Indonesia Air Transport)

JAKARTA – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyatakan keprihatinan mendalam kepada keluarga dan kerabat korban atas insiden hilang kontak (loss contact) pesawat udara ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 17 Januari 2026.

Capt. Muammar Reza Nugraha, Ketua Ikatan Pilot Indonesia, menyatakan sebagai organisasi profesi yang menjadi bagian dari International Federation of Air Line Pilots’ Associations (IFALPA), IPI menegaskan komitmennya untuk menghormati etika profesional. Hal itu terwujud dengan tidak mengeluarkan spekulasi maupun analisis pribadi selama proses pencarian berlangsung.

Saat ini, IPI memberikan dukungan penuh kepada Basarnas beserta seluruh unsur terkait seperti TNI, Polri, KNKT, AirNav Indonesia, dan operator penerbangan dalam upaya pencarian dan pertolongan (SAR).

IPI juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data penerbangan agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. Muammar Reza Nugraha menegaskan bahwa perlindungan data sangat krusial bagi integritas investigasi.

“IPI memandang penting agar tidak dilakukan pengungkapan dini terhadap detail, data, maupun rekaman terkait kejadian ini. Publikasi prematur berpotensi menimbulkan spekulasi, kesalahpahaman, serta kesimpulan awal yang tidak utuh, dan dapat mengganggu upaya peningkatan keselamatan penerbangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/2025).

Kronologis dan Sikap Resmi Organisasi

Berdasarkan pernyataan resmi, berikut adalah poin-poin utama yang disorot dan menjadi sikap IPI:

  • Kejadian: Pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT mengalami hilang kontak pada 17 Januari 2026.

  • Investigasi: IPI meminta investigasi teknis dilaksanakan secara menyeluruh dan independen dengan berpedoman pada ketentuan internasional ICAO Annex 13.

  • Satu Suara: Organisasi menerapkan prinsip Single Source of Official Communication. Pernyataan di luar saluran resmi bukan merupakan tanggung jawab IPI.

  • Dukungan Teknis: IPI menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dan profesional kepada otoritas keselamatan sesuai kewenangan yang ada.

Di akhir pernyataannya, IPI mengajak rekan-rekan pilot sejawat untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan mendoakan agar seluruh tim yang bertugas diberikan kekuatan serta keselamatan.

Baca juga:

 

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar