SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16–31 Januari 2026. Harga tertinggi menyentuh angka Rp3.200,48 per kilogram untuk pohon berumur 10 tahun ke atas, yang dipicu oleh penguatan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa selain kenaikan harga CPO, meningkatnya permintaan juga menjadi faktor pendorong utama. Berdasarkan data terbaru, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.988,60 per kg, sementara kernel berada di angka Rp11.073,06 per kg dengan Indeks K 88,59 persen.
Berikut rincian harga TBS sawit di Kaltim berdasarkan umur tanaman:
Umur 3 tahun: Rp2.818,30/kg
Umur 4 tahun: Rp3.005,26/kg
Umur 5 tahun: Rp3.023,69/kg
Umur 6 tahun: Rp3.056,32/kg
Umur 7 tahun: Rp3.074,86/kg
Umur 8 tahun: Rp3.097,88/kg
Umur 9 tahun: Rp3.163,35/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.200,48/kg
Muzakkir menegaskan bahwa daftar harga tersebut merupakan standar bagi petani yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya pemilik kebun plasma. Ia mendorong para kelompok tani untuk memperkuat kerja sama dengan pihak pabrik guna menghindari permainan harga oleh tengkulak.
“Kerja sama antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit diharapkan menjamin harga TBS tetap normal sesuai ketetapan pemerintah, sehingga kesejahteraan petani dapat terwujud,” ujar Muzakkir, Senin (2/2/2026).
