BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bersama Polres jajaran berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah Kaltim selama periode Maret hingga April 2026. Sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus berbeda diamankan dengan total barang bukti mencapai 5.280 liter BBM.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.230 liter Solar. Para pelaku diketahui meraup keuntungan ilegal sebesar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter dari hasil penjualan kembali ke pasaran.
“Modus operandi para pelaku adalah menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Mereka juga memanfaatkan 67 barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi secara berulang,” jelas Bambang Yugo dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas mengamankan tersangka berinisial BS beserta 150 jeriken berisi 2.850 liter Pertalite. Selain itu, polisi menyita mobil Daihatsu Sigra dengan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter milik rekan pelaku berinisial S.
Selain Ditreskrimsus Polda Kaltim yang menangani dua kasus, pengungkapan juga dilakukan oleh Polres jajaran, antara lain:
Polres Kutai Barat: 4 kasus (penyitaan Pertalite dalam puluhan jeriken).
Polres Berau: 3 kasus (penyitaan 1.000 liter Solar dan penggunaan pelat nomor palsu).
Polresta Balikpapan: 1 kasus.
Polresta Samarinda: 1 kasus.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 8 unit kendaraan roda empat, 4 tangki modifikasi, 5 unit drum besi, 201 buah jeriken, serta 67 buah barcode MyPertamina. Di Berau, polisi bahkan menemukan dump truck dengan tangki modifikasi yang mampu menampung hingga 240 liter BBM sekali pengisian.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Ia juga meminta petugas SPBU lebih jeli dalam mengawasi kendaraan yang mengisi BBM secara tidak wajar.
“Penegakan hukum ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Yuliyanto.
