• Berita
  • Gubernur Kaltim Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing
Berita

Gubernur Kaltim Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing

Gubernur Kalimantan Timur resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan.

Pemprov Kaltim resmi melarang peredaran daging anjing dan kucing. (Foto : iStock/Povosniuk)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan keamanan pangan.

Dikutip dari laman kaltimprov.go.id edaran tersebut diterbitkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perdagangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing tidak diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat.

Selain aspek keamanan pangan, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan publik, pencegahan risiko penyakit hewan menular, serta peningkatan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.

Melalui surat edaran ini, pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.7.2.5/29805/EK tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Kalimantan Timur tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebutkan bahwa ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam definisi pangan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran Perdagangan Daging Anjing.

Surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang menyatakan bahwa segala bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kesejahteraan hewan dilarang untuk dilakukan.

Dalam pertimbangannya, disebutkan pula bahwa konsumsi daging anjing dan kucing berisiko menularkan penyakit zoonosis, seperti salmonellosis, trichinellosis, dan rabies.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar