• Berita
  • Grebek Rumah Kontrakan di Kubar, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu, Drone, Hingga Sertifikat Tanah
Berita

Grebek Rumah Kontrakan di Kubar, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu, Drone, Hingga Sertifikat Tanah

Polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 233,68 gram, uang tunai, hingga sertifikat tanah.

Petugas Unit Reskrim Polsek Melak menunjukkan empat tersangka dan tumpukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus peredaran gelap di wilayah Melak Ulu. Total 233,68 gram sabu diamankan bersama puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan. (Foto : Polsek Melak)

KUTAI BARAT – Unit Reskrim Polsek Melak menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) malam itu, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita sabu seberat total 233,68 gram.

Penggerebekan berlangsung di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, sekitar pukul 22.30 WITA. Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, mengungkapkan keempat tersangka yang diamankan berinisial IS, HR, IN, dan LM.

“Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Rinto, Selasa (17/2/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 233,68 gram. Selain itu, diamankan uang tunai senilai lebih dari Rp54 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba. Petugas juga menemukan delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.

Barang bukti lain yang cukup mengejutkan adalah sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai untuk memperoleh narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.

Kapolsek menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar