• Berita
  • Eks Sekretaris KPU Balikpapan Terjerat Kasus Korupsi Pilkada
Berita

Eks Sekretaris KPU Balikpapan Terjerat Kasus Korupsi Pilkada

Kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 menyeret mantan Sekretaris KPU Balikpapan, negara rugi Rp2,2 miliar.

Ilustrasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai. (Foto : iStock/Alona Horkova)

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, SY, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, Senin (11/8/2025). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,2 miliar.

“Sejak hari ini, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Dony. Ia menegaskan, SY dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.

Pada Pilkada serentak 2020, Pemkot Balikpapan mengalokasikan dana hibah sekitar Rp53 miliar untuk KPU. Dana dicairkan dalam dua tahap, Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. SY, kala itu Sekretaris KPU, juga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

“Ditemukan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Dony.

Audit BPKP Kaltim menemukan berbagai pelanggaran, seperti laporan pertanggungjawaban fiktif, lemahnya pengendalian kegiatan, dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

“Semua itu telah dituangkan dalam laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Dony.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, status SY naik dari saksi menjadi tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Balikpapan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Dony.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar