• Berita
  • Ducati Tabrak Honda Spacy, Seorang Ibu Tewas di Balikpapan
Berita

Ducati Tabrak Honda Spacy, Seorang Ibu Tewas di Balikpapan

Kecelakaan maut antara Ducati dengan Honda Spacy di Kota Balikpapan pada Minggu (21/9/2025) dinihari menyebabkan satu orang tewas.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Kecelakaan maut terjadi di kawasan Gunung Bakaran, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di putaran Trakindo, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Insiden itu melibatkan sepeda motor Honda Spacy KT 2795 C yang dikendarai Nining Maida (34) bersama anaknya, dengan motor Ducati bernomor polisi L 5190 PC yang dikendarai Muhammad Osama Izqhil Asnawi (20), seorang mahasiswa asal Penajam Paser Utara.

Benturan keras antara kedua kendaraan tidak bisa dihindarkan. Nining, perantau asal Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas di lokasi kejadian, sementara anaknya yang berusia 16 tahun hanya mengalami luka ringan. Adapun pengendara Ducati masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tak hanya merenggut korban jiwa, kecelakaan ini juga membuat motor Ducati berwarna merah tersebut terbakar hingga hangus setelah menabrak tiang di sekitar lokasi.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi M.D. Djauhari, menjelaskan kecelakaan terjadi ketika Nining hendak memutar balik di jalur yang terdapat rambu larangan. Pada saat bersamaan, Ducati melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Bandara SAMS Sepinggan. “Karena kecepatan tinggi, pengendara Ducati tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga tabrakan tak terhindarkan,” ujarnya.

Djauhari menegaskan, kedua pengendara sama-sama melakukan pelanggaran lalu lintas. Honda Spacy dinilai melanggar aturan dengan memutar balik di lokasi terlarang, sementara Ducati mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalan umum. Atas perbuatannya, pengendara Ducati terancam jeratan Pasal 13 Ayat 5 tentang pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Meski begitu, polisi memastikan tidak ada indikasi balap liar maupun pengaruh minuman keras dalam peristiwa ini. “Saat kejadian, dia seorang diri. Memang melaju dengan kecepatan tinggi, tapi bukan balapan. Hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan indikasi alkohol atau narkoba,” kata Djauhari.

Lebih lanjut, polisi menyebut pengendara Ducati sudah memiliki SIM C, meski untuk motor di atas 500 cc seharusnya menggunakan SIM C1. Hanya saja, fasilitas penerbitan SIM C1 belum tersedia di Balikpapan. Sementara dokumen kedua kendaraan dinyatakan lengkap, sehingga korban berhak atas santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar