• Berita
  • Drama Penangkapan di Pasar Sangatta: Kurir Sabu 11 Kg Terjebak Macet Saat Dikejar Polisi
Berita

Drama Penangkapan di Pasar Sangatta: Kurir Sabu 11 Kg Terjebak Macet Saat Dikejar Polisi

Polda Kaltim sita 11 kg sabu senilai Rp20 M di Sangatta. Dua kurir diringkus usai aksi pengejaran di area pasar yang sedang padat.

Dari kiri ; Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus 11 kg pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026) sore. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 11 kilogram sabu asal Malaysia di kawasan Sangatta, Kutai Timur. Dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) diringkus beserta barang bukti yang ditaksir memiliki nilai ekonomi hampir Rp20 miliar.

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah koper biru berisi 11 paket plastik dengan label baru bergambar “Tikus Hitam”.

“Penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini,” ujar Irjen Endar saat memimpin rilis di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penangkapan pada Rabu (1/4/2026) malam tersebut diwarnai aksi pengejaran. Pelarian tersangka yang menggunakan mobil berakhir saat mereka terjebak kepadatan arus lalu lintas di kawasan Pasar Sangatta.

“Kami menemukan kemasan baru berlabel ‘Tikus Hitam’. Biasanya sabu asal Malaysia dikemas dalam bungkus teh hijau. Ini kemungkinan strategi baru untuk mengelabui petugas atau bagian dari identitas jaringan mereka,” jelas Romylus.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka merupakan perantara yang dikendalikan oleh bandar besar dengan sistem ‘jejak putus’. Mereka dijanjikan upah Rp2 juta melalui dompet digital. Selain menjadi kurir, hasil tes urine menyatakan kedua tersangka positif mengonsumsi amfetamin.

Pihak kepolisian memetakan bahwa sabu ini masuk melalui jalur Tawau (Malaysia) menuju Berau, sebelum didistribusikan ke Sangatta dan Samarinda dengan target pasar pekerja sektor industri serta pertambangan. Sangatta sendiri diidentifikasi sebagai salah satu dari lima zona merah narkoba di Kaltim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, polisi tengah memburu sosok G dan B yang diduga menjadi otak di balik pengiriman tersebut.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar