• Berita
  • Dana Rehabilitasi Mangrove Sesulu Dikemplang Rp1 Miliar Lebih
Berita

Dana Rehabilitasi Mangrove Sesulu Dikemplang Rp1 Miliar Lebih

Dua tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi mangrove Sesulu diserahkan ke kejaksaan, kerugian negara capai Rp1 miliar lebih.

Polres PPU melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi mangrove di kawasan Sesulu kepada PN PPU. (Foto : Polres PPU)

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove Desa Sesulu, Kecamatan Waru, ke Kejaksaan Negeri PPU. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,068 miliar.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menyatakan dana program padat karya rehabilitasi mangrove tahun 2021 seharusnya digunakan untuk memperbaiki pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mengungkap bukti pengeluaran tidak sesuai kenyataan. “Uang rakyat ini seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Dian, Selasa (16/9/2025).

Dua tersangka berinisial T (49), nelayan asal Desa Sesulu, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Sepaku. Keduanya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran program seluas 55 hektare dengan nilai total Rp2,4 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk pengadaan alat dan bahan, sedangkan Rp768 juta dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk pembayaran upah kerja.

Meski pekerjaan fisik dinyatakan selesai, hasil audit menunjukkan dana yang benar-benar digunakan hanya sekitar Rp592 juta. Sisanya, lebih dari Rp1 miliar raib dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Penanganan kasus ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga menjaga marwah pembangunan daerah. Kami berharap kasus ini jadi pelajaran agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana program pemerintah,” ujar Dian.

Dengan dilimpahkannya tahap II, perkara kini memasuki proses persidangan. Publik menanti vonis hakim apakah mampu memberi rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi di Kabupaten PPU.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar