BALIKPAPAN-Sebuah kejadian tak terduga terjadi di Balikpapan, di mana seorang bapak berusia 42 tahun, FS, nekat mencuri motor anaknya sendiri dan menggadaikannya senilai Rp2,5 juta.
Momen konyol ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.00 pagi. FS beraksi di Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo. Saat anaknya berada di luar kota, FS datang ke rumah tanpa sepengetahuan istri dan langsung mengambil kunci motor. “Dia pergi begitu saja,” ungkap Iptu Rudyanto Hiras Purba dari Polsek Balikpapan Utara.
Tak lama setelah mencuri, FS menggadaikan motor Honda Beat Street milik anaknya kepada seorang pria berinisial S. “Motor tersebut digadaikan seharga Rp2,5 juta,” jelas Iptu Rudyanto.
Kini, S juga ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya ditangani oleh Polresta Balikpapan. Motor yang dicuri FS bernomor polisi KT 2638 AP ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 juta bagi anaknya.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan FS. “Kami tengah memeriksa tersangka untuk mencari tahu alasannya,” tambah Iptu Rudyanto. FS kini dijerat dengan Pasal 363 subs 362 KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga:
- Borneo FC Puncaki Klasemen Liga 1 Setelah Kalahkan Dewa United
- Dispora Kaltim Berkomitmen Dukung Atlet Difabel Menuju Prestasi
- Pupuk Kaltim Kembangkan Fasilitas Virtual Reality di House of Future