BALIKPAPAN — Ketersediaan air bersih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi isu krusial seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan kota. Menjawab tantangan tersebut, Arsari Group melalui PT Arsari Tirta Pradana (ATP) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pasokan air bersih yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Balikpapan. Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dan perwakilan dari PT Arsari Tirta Pradana dilakukan di Jakarta, 1 Agustus 2025.
Melalui kesepakatan ini, ATP akan menyuplai kebutuhan air bersih kota yang bersumber langsung dari Bendungan Arsari.
Inisiatif ini merupakan respons terhadap permintaan Pemerintah Kota Balikpapan dalam Surat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan Nomor 245/1421002/10a-K/VII/2025-A tertanggal 24 Juli 2025. Surat tersebut berisi poyeksi kebutuhan air Kota Balikpapan.
Visi Jangka Panjang Arsari Group
Direktur Utama Arsari Group, Hashim S. Djojohadikusumo, mengatakan hal ini telah digagas sejak 2016. Ia menekankan langkah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama terhadap akses air bersih.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi semua orang,” kata Hashim.
Ia mengatakan, visi jangka panjang Arsari Group dalam sektor air bersih adalah investasi sosial. Air bersih, kata dia, bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi kesehatan, produktivitas, dan keberlanjutan kota di masa depan.
Dukungan Pemerintah Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan kebutuhan air bersih di Balikpapan terus meningkat seiring perkembangan kota dan pertumbuhan penduduk. Kerja sama dengan PT Arsari Tirta Pradana, kata dia, diharapkan mampu memberikan solusi berkelanjutan.
“Agar masyarakat mendapatkan akses air bersih yang memadai,” ujar Rahmad.
Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi Berkelanjutan
Kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Jakarta ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur aspek teknis secara lebih detail.
Ruang lingkup kesepakatan awal ini mencakup identifikasi potensi dan kajian peluang kerja sama penyediaan air bersih di Balikpapan. Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak berkomitmen untuk melakukan evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi setiap 6 bulan dan pemantauan setiap 3 bulan.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan, dengan opsi perpanjangan atau penghentian sesuai kesepakatan bersama para pihak.
Baca juga: