BALIKPAPAN – Aktivis pencinta satwa dari Animals Hope Shelter resmi melaporkan kasus penyiksaan anjing ke Polres Kutai Barat (Kubar), Jumat (22/8/2025) sore. Laporan tersebut diajukan setelah beredar video penyiksaan hewan yang viral di media sosial.
Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, menyebut penyiksaan itu diduga dilakukan oleh sejumlah pekerja tambang di wilayah Kutai Barat pada Selasa (19/8/2025). Video yang beredar memperlihatkan beberapa ekor anjing digantung dan dikuliti hidup-hidup oleh 4–5 orang pelaku.
“Kalau workshop pelaku di Samarinda, tapi informasi yang saya terima kejadiannya di Kutai Barat,” ujar Joshua.
Joshua menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan keji terhadap satwa.
“Kami ingin membuktikan bahwa di negara kita sudah ada aturan hukum. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tidak lagi menyiksa hewan,” tegasnya.
Joshua juga mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian. Setibanya di Polres Kubar, ia langsung diterima dan diproses membuat laporan. “Tim Inafis dan Buser juga segera disiapkan untuk menuju lokasi kejadian,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta pelapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan sementara terlapor merupakan karyawan sebuah perusahaan tambang di Kutai Barat.
Baca juga :