• Berita
  • AJI hingga CELIOS Gugat Presiden ke PTUN terkait Perjanjian Dagang ART
Berita

AJI hingga CELIOS Gugat Presiden ke PTUN terkait Perjanjian Dagang ART

CELIOS, AJI, dan sejumlah organisasi menggugat Presiden ke PTUN soal perjanjian dagang ART Indonesia–AS yang dinilai mengancam kedaulatan nasional.

Koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden ke PTUN Jakarta atas perjanjian dagang ART Indonesia–AS yang dinilai melanggar prosedur hukum. (Foto : Dokumentasi CELIOS)

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut didaftarkan pada Rabu (11/3/2026) oleh koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.

Koalisi menilai Presiden menandatangani perjanjian perdagangan tersebut pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang memadai.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa karena dinilai dapat mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia.

“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat,” kata Bhima dalam keterangan tertulis.

Menurut koalisi, penandatanganan perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelum mengajukan gugatan, CELIOS telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026. Namun hingga batas waktu 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyebut tindakan Presiden menandatangani ART tanpa prosedur ratifikasi DPR berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, koalisi juga mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Koalisi menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam ART yang berpotensi merugikan Indonesia, antara lain kewajiban impor migas dari Amerika Serikat, penghapusan hambatan non-tarif yang berpotensi memicu banjir impor pangan, hingga ketentuan terkait transfer data pribadi dan pengadaan infrastruktur digital.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menilai salah satu klausul dalam ART juga dapat berdampak pada ekosistem media dan kebebasan pers di Indonesia.

“ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital memberikan kontribusi kepada media nasional dapat melemahkan ekosistem pers,” kata Nany.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menambahkan perjanjian tersebut juga dinilai berpotensi berdampak pada sektor lain seperti akses obat, hak petani atas benih, serta potensi kerusakan lingkungan.

Koalisi masyarakat sipil dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART serta menyatakan tindakan Presiden menyetujui perjanjian tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar