• Pariwara
  • Tambang Serobot Hutan Unmul, DPRD Ultimatum Polda Kaltim
Pariwara

Tambang Serobot Hutan Unmul, DPRD Ultimatum Polda Kaltim

DPRD Kaltim desak penetapan tersangka tambang ilegal di hutan pendidikan Unmul dalam dua minggu ke depan.

Kondisi KHDTK Lempake yang rusak akibat dijarah tambang. (Foto : KHDTK Lempake)

SAMARINDA– Aktivitas tambang ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar DPRD Kalimantan Timur pada Senin (5/5/2025).

Bertempat di Kompleks Karang Paci, rapat ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah tegas menghentikan praktik tambang liar yang dinilai merusak ekosistem hutan dan mengganggu fungsi pendidikan kawasan tersebut.

RDP dihadiri oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim. Dari kalangan akademik, hadir Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul beserta jajaran pengelola KHDTK. Perwakilan dari Polda Kaltim, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, dan Aliansi Rimbawan Bersatu juga hadir, menyuarakan pentingnya kolaborasi untuk melindungi kawasan dari ancaman tambang ilegal.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PAN, Darlis Pattalongi. Dalam forum itu, Darlis menyatakan keprihatinannya atas aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menindak tegas para pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” terangnya.

Dari hasil RDP disimpulkan bahwa aktivitas tambang di KHDTK Unmul terbukti melanggar hukum, baik dari aspek pidana maupun perdata. Lokasi tambang berada dalam konsesi yang tumpang tindih dengan milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA).

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” jelas Darlis.

Ia mengungkapkan bahwa Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya. Proses penyidikan ditargetkan selesai dalam dua minggu.

“Jika dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” bebernya.

Selain itu, DPRD Kaltim juga meminta Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, untuk segera menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerusakan hutan akibat tambang ilegal. Valuasi ini akan menjadi dasar pengajuan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Darlis juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum oleh Gakkum dan Polda Kaltim. Ia meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di publik.

Sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Unmul, Darlis turut menyoroti pentingnya dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengelolaan KHDTK, termasuk penyediaan fasilitas.

“Kami juga mendorong agar Fakultas Kehutanan Unmul segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan KHDTK,” tukasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar