• Pariwara
  • Sigit : Rakyat Terjebak Ribetnya Izin Tambang & Tanah
Pariwara

Sigit : Rakyat Terjebak Ribetnya Izin Tambang & Tanah

Sigit Wibowo kritik birokrasi ribet izin tambang & sertifikasi tanah. Ia desak sistem dipermudah agar rakyat tak terus dirugikan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto : Propublika.id)

Samarinda — Panjangnya prosedur perizinan tambang dan tingginya biaya sertifikasi tanah kembali dikeluhkan warga Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menilai birokrasi yang rumit membuat masyarakat kesulitan mengakses hak dan potensi ekonomi mereka sendiri.

“Banyak warga sudah mengurus izin lingkungan, Amdal, dan dokumen lain, tapi izin tambang tak kunjung keluar. Lama-lama mereka menyerah dan menambang secara ilegal. Akhirnya, pemerintah daerah kehilangan PAD yang seharusnya masuk,” ujar Sigit, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administratif. Dengan sistem perizinan yang lebih sederhana, aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal, memberi kontribusi pada pendapatan daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ia mengingatkan, kewenangan perizinan yang kini berada di tangan pemerintah provinsi harus dimanfaatkan untuk mempercepat proses. “Lebih baik aktivitas dikawal dan sahkan resmi, daripada dibiarkan liar. Kalau dibiarkan, negara rugi dua kali—sumber daya diambil tapi tidak ada pemasukan,” jelasnya.

Masalah serupa juga terjadi pada program sertifikasi tanah. Meski pemerintah pusat menyediakan program gratis, warga kerap terkejut dengan biaya BPHTB yang muncul di tahap akhir. Akibatnya, banyak yang gagal mendapatkan sertifikat tanah karena tidak mampu menanggung biaya tambahan.

“Bayangkan, hampir selesai, tiba-tiba muncul biaya tinggi. Kalau tidak bisa bayar, tanah pun tak sah. Ini jelas tidak berpihak pada rakyat,” ungkapnya.

Sigit menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelaraskan semangat pelayanan publik dengan visi pemerintah pusat. “Presiden ingin rakyat punya tanah bersertifikat, tapi kalau di daerah justru dipersulit, apa gunanya? Sistem harus mempermudah, bukan menyusahkan,” tegasnya.

Ia menilai kecenderungan masyarakat yang lebih memilih mengurus sendiri izin maupun sertifikasi tanah karena tidak percaya pada birokrasi merupakan alarm serius. “Kalau warga lebih percaya pada usaha pribadi daripada lembaga resmi, itu tanda ada yang salah. Kita harus berbenah,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar