SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mengkritik jawaban Gubernur Kaltim terkait Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang dinilainya normatif dan belum menyentuh substansi.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), Sarkowi menilai tanggapan eksekutif hanya bersifat umum dan belum memberikan jawaban konkret atas kebutuhan hukum mendukung program strategis, termasuk kebijakan pendidikan gratis.
“Ini bukan raperda baru, melainkan kelanjutan dari usulan periode sebelumnya. Seharusnya dibahas lebih detail, bukan sekadar tanggapan formal,” tegas Sarkowi.
Pernyataan Gubernur Rudy Mas’ud yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Arief Murdiyatno, menurutnya belum memberikan kepastian landasan hukum agar program pendidikan gratis tidak sekadar politis, melainkan berkelanjutan.
“Jangan sampai aturan dibuat hanya demi kepentingan jangka pendek. Kita perlu substansi yang mengikat serta bisa diuji publik,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Sarkowi juga menyoroti belum jelasnya tindak lanjut atas pembahasan perubahan kamus pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia menyebut, meski sudah dibicarakan intensif bersama eksekutif dan diformalkan dalam paripurna, implementasinya belum terlihat nyata.
“Kalau sudah dibahas panjang lebar, diformalkan dalam paripurna, tapi tidak dijalankan, maka ini merusak proses legislasi itu sendiri,” katanya.
Ia berharap, masukan DPRD tidak berhenti pada formalitas, melainkan menjadi dasar perbaikan kebijakan publik di Kalimantan Timur.
Baca juga :
