• Pariwara
  • Samarinda Masuk Daftar Merah Pengelolaan Sampah, DPRD Kaltim Minta Reformasi Total Sistem Lingkungan
Pariwara

Samarinda Masuk Daftar Merah Pengelolaan Sampah, DPRD Kaltim Minta Reformasi Total Sistem Lingkungan

Fuad bilang pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab dinas kebersihan. Ada soal struktural dalam sistem penanganan limbah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. (Propublika.id)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. (Propublika.id)

SAMARINDA – Kota Samarinda kembali disorot, kali ini terkait buruknya kinerja dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan penilaian pemerintah pusat, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini tercatat sebagai salah satu dari lima kota dengan sistem pengelolaan sampah terburuk di wilayah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menyatakan keprihatinannya atas rapor merah tersebut. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan dan wajah provinsi, Samarinda seharusnya memberi contoh dalam tata kelola lingkungan yang baik.

“Predikat ini bukan sekadar catatan, tapi peringatan. Kita perlu perbaikan menyeluruh, dari kebijakan sampai pola pikir masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, 30 Juni 2025.

Munculnya Isu Dugaan Loket Narkoba di Sungai Pinang Luar, Memantik Respon Tajam dari Legislator Kaltim.

Fuad menyoroti bahwa masalah pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab dinas kebersihan atau petugas lapangan. Ia menyebut ada persoalan struktural dalam sistem penanganan limbah, termasuk lemahnya penegakan aturan dan masih rendahnya partisipasi publik.

“Tidak bisa hanya berharap masyarakat sadar, sementara regulasi longgar dan pelanggaran tak pernah ditindak tegas. Harus ada keteladanan dari pemerintah,” tegasnya.

Selain menjadi ancaman bagi estetika kota, Fuad menyebut tumpukan sampah juga berkontribusi pada persoalan banjir, karena menyumbat saluran drainase dan memperparah luapan air saat hujan deras.

“Masalah ini saling berkaitan. Kalau saluran mampet karena sampah, maka banjir tak terelakkan. Ini yang harus kita putus mata rantainya,” jelasnya.

Kukuhkan Komitmen Pembangunan, Ketua DPRD dan Gubernur Kaltim Tinjau Jalan Poros Kukar-Kubar

Fuad juga mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda yang memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Bukit Pinang ke Sambutan. Namun ia menekankan, relokasi semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan sistem pengelolaan dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

“Lokasinya boleh pindah, tapi pola pikir dan pengelolaannya juga harus berubah. Jangan hanya mengganti alamat masalah,” ucapnya.

Sebagai legislator, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap mendorong percepatan perbaikan tata kelola sampah di Samarinda, termasuk melalui dukungan anggaran dan kebijakan.

“Ini soal kesehatan masyarakat dan keberlanjutan kota. Tidak boleh ada kompromi jika kita ingin kota ini layak huni dalam jangka panjang,” pungkas Fuad.

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar