SAMARINDA — DPRD Kaltim menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus dilaksanakan secara substansial dan berkelanjutan, tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai penguatan nilai kebangsaan menjadi semakin krusial di tengah derasnya arus digital dan informasi global yang memengaruhi pola pikir masyarakat, terutama generasi muda.
Penegasan tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi perda di Kutai Kartanegara, belum lama ini. Menurut Salehuddin, pendidikan Pancasila tidak boleh hanya dibatasi di ruang kelas.
“Nilai-nilai kebangsaan harus dihidupkan dalam lingkungan keluarga, masyarakat, hingga ruang digital agar benar-benar membentuk karakter bangsa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur pelaksanaan pendidikan Pancasila melalui jalur formal, nonformal, dan informal, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi sebagai sarana penguatan karakter. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Salehuddin menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Perda sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial.
“Penguatan karakter bangsa hanya bisa tercapai jika seluruh elemen bergerak bersama,” pungkasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
