SAMARINDA – Keinginan masyarakat Kalimantan Timur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan kerap terbentur masalah klasik: rumitnya proses administrasi. Salah satu kendala utama adalah kesesuaian data KTP pemilik kendaraan yang masih menjadi syarat mutlak dalam pengurusan balik nama maupun pemutihan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menekankan pentingnya sinergi antara Samsat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ia mendorong adanya penyesuaian sistem antarlembaga guna memudahkan proses administrasi. Dengan demikian, program pemutihan pajak benar-benar bisa diakses secara luas oleh masyarakat.
“Banyak masyarakat yang kesulitan menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan karena sudah hilang, atau bahkan karena pemiliknya sudah meninggal dunia. Akhirnya mereka tidak bisa lanjut prosesnya,” ujarnya, ditemui pada 3 Juni 2025.
Dia mengusulkan agar data kependudukan dan data kendaraan dapat saling terhubung melalui sistem digital, sehingga tidak lagi membutuhkan dokumen fisik yang sulit dilacak. Menurutnya, dengan kemajuan teknologi dan sistem identitas tunggal berbasis NIK, hal ini sangat memungkinkan.
“Sekarang satu orang tidak bisa lagi punya dua KTP, dan bahkan anak-anak sudah punya NIK sejak dini. Jadi secara sistem, mestinya bisa dikoneksikan. Kalau ini dilakukan, masyarakat nggak perlu repot lagi mencari dokumen manual,” jelasnya.
Guntur berharap Pemprov Kaltim melalui Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mendorong percepatan kebijakan digitalisasi layanan publik, termasuk pengurusan pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan seperti ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bisa mempercepat realisasi pendapatan daerah. Pajak masuk, jalan diperbaiki, semua pihak diuntungkan,” pungkasnya.
Baca juga: