SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025). Dokumen ini menjadi peta jalan pembangunan lima tahun ke depan sekaligus landasan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD melalui proses panjang, mulai dari pembahasan lintas komisi, uji publik, hingga penyelarasan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“RPJMD ini adalah langkah awal menuju pembangunan jangka panjang. Kami memastikan arah pembangunan Kaltim sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dokumen ini mengusung visi “Kalimantan Timur Sukses Menuju Generasi Emas 2045” dengan tiga tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kualitas sumber daya manusia, dan memodernisasi tata kelola pemerintahan.
Sebanyak enam misi pembangunan diturunkan dari visi tersebut. Misi itu meliputi peningkatan mutu SDM, pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan infrastruktur dan layanan dasar, transformasi digital birokrasi, penguatan nilai budaya dan agama, serta pelestarian lingkungan.
Syarifatul menambahkan, RPJMD juga memuat 10 sasaran besar dan 64 program prioritas. Semua diarahkan untuk menjawab tantangan lokal sekaligus mempersiapkan Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kehadiran IKN harus menjadi peluang, bukan beban. Kaltim harus siap dari sisi infrastruktur, kualitas tenaga kerja, dan birokrasi yang profesional,” jelasnya.
Ia menekankan, keberhasilan implementasi RPJMD tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil, dinilai krusial agar manfaat pembangunan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga :