• Pariwara
  • RDP Soal RSHD, Andi Satya Klarifikasi Tuduhan Perundungan
Pariwara

RDP Soal RSHD, Andi Satya Klarifikasi Tuduhan Perundungan

Andi Satya membantah melecehkan advokat saat RDP, tegaskan forum digelar sesuai prosedur dan dilindungi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, membantah tudingan telah melecehkan profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bubuhan Advokat Kalimantan Timur melayangkan surat keberatan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Mereka menilai ada dugaan perundungan terhadap profesi advokat saat RDP berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut undangan kepada manajemen RSHD telah dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan rapat sebagai bentuk pemenuhan administrasi dan etika kelembagaan.

“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelasnya.

Andi menekankan bahwa forum RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas bagi anggota dewan.

Ia juga membantah keras adanya tindakan merendahkan martabat advokat selama rapat berlangsung. Menurutnya, pimpinan rapat saat itu telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.

“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Andi Satya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus RDP adalah mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, bukan menjadi ajang perdebatan hukum.

“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.

Berdasarkan tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV memutuskan untuk menghentikan rapat dengan pihak yang tidak termasuk dalam daftar undangan. Menurut Andi Satya, keputusan terkait hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung manajemen RSHD.

“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tuturnya.

Andi juga menyatakan pentingnya keterlibatan langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi ke depan sebagai bentuk transparansi. Ia menyatakan Komisi IV siap memberikan klarifikasi atas laporan keberatan yang telah disampaikan.

“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar