• Pariwara
  • Putusan MK Ubah Format Pemilu 2029, DPRD Kaltim tetap Fokus Jalankan Fungsinya
Pariwara

Putusan MK Ubah Format Pemilu 2029, DPRD Kaltim tetap Fokus Jalankan Fungsinya

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyatakan masih menanti regulasi turunan dan petunjuk teknis penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri sistem pemilu serentak yang selama ini digunakan. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pemilu 2029 akan dilaksanakan secara terpisah antara pemilihan nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilihan daerah (kepala daerah, DPRD).

Menanggapi perubahan besar dalam sistem pemilihan umum ini, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti regulasi turunan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun penyelenggara pemilu.

“Putusan MK tentu sudah melalui proses konstitusional yang panjang. Sekarang, kami di tingkat daerah menunggu kejelasan teknisnya agar bisa menyesuaikan dengan tepat,” ujar Ananda, Senin (30/6/2025).

Idul Adha, DPRD Kaltim Sembelih 7 Sapi Kurban untuk Warga

Ia menyebut bahwa perubahan jadwal pemilu bukan menjadi penghambat kinerja legislatif daerah. Menurutnya, orientasi kerja DPRD tetap mengacu pada kepentingan masyarakat, terlepas dari skema penyelenggaraan pemilu yang digunakan.

“Fungsi representasi tetap harus dijalankan, kapan pun dan dalam sistem apa pun. Tanggung jawab kami terhadap rakyat Kaltim tidak berubah,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ananda juga menyampaikan bahwa DPRD Kaltim memilih untuk tetap fokus pada agenda pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Ia menekankan bahwa dinamika politik nasional tidak boleh mengganggu pelayanan dan fungsi pemerintahan di daerah.

Sapto: Kelapa Bisa Jadi Pilar Ekonomi Hijau Berbasis Desa

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik. Apalagi kita sedang menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius,” imbuhnya.

Menurut Ananda, DPRD akan siap beradaptasi begitu petunjuk teknis dan regulasi pendukung mulai disosialisasikan secara resmi oleh KPU maupun pemerintah pusat.

“Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi dan kesiapan sistem dari penyelenggara. Dengan begitu, perubahan ini bisa berjalan mulus tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat daerah,” tukasnya.

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar