SAMARINDA – Program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertajuk “Gratispoll” yang menawarkan kuliah gratis hingga jenjang S3 mulai memancing sorotan dari para legislator DPRD Kaltim.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. Ia menyoroti belum adanya kejelasan teknis dan dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan program tersebut, khususnya dalam lingkup sektor pendidikan.
Menurut Nurhadi, meskipun Gratispoll berpotensi besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltim, namun implementasinya perlu didukung dengan perencanaan yang matang serta koordinasi erat antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami sangat mengapresiasi niat baik program ini. Tapi harus disadari, ketika masyarakat bertanya atau menagih janji, yang pertama kali akan mereka datangi adalah kami di DPRD, bukan langsung ke gubernur,” jelasnya pada 16 Juni 2025.
Ia menyebut hingga kini DPRD belum mendapatkan gambaran rinci mengenai kriteria penerima, mekanisme pendanaan, hingga keberlanjutan program bagi mahasiswa yang sudah berkuliah.
“Apakah program ini berlaku universal untuk semua mahasiswa atau hanya ditujukan bagi keluarga tidak mampu? Itu belum pernah dijelaskan secara utuh,” tegasnya.
Nurhadi juga membedakan konsep Gratispoll dengan program beasiswa konvensional. Menurutnya, beasiswa diberikan berdasarkan seleksi tertentu, sedangkan Gratispoll digambarkan sebagai program inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau Gratispoll ini menyasar semua kalangan, maka definisinya harus diperjelas. Jangan sampai ini hanya sekadar rebranding dari beasiswa biasa,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan bagi mahasiswa lama. Nurhadi mempertanyakan apakah mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan dari semester dua hingga delapan akan turut menerima manfaat Gratispoll atau tidak.
“Ini penting. Bagaimana dengan mereka yang sudah kuliah dan berada di tengah jalan? Sampai saat ini belum ada penjelasan detail mengenai hal tersebut,” bebernya.
Nurhadi mendorong agar Gubernur Kaltim membuka ruang diskusi dan kerja sama intensif dengan DPRD. Menurutnya, keberadaan Gratispoll harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda) agar dapat berjalan berkelanjutan.
“Program ini sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tapi tanpa Perda sebagai payung hukum, kami khawatir program ini tidak akan konsisten. Kami minta agar segera dibuatkan Perda,” tutupnya.
