SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pelanggaran serius dalam pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Perusahaan tersebut diduga menyalahi kontrak hingga menimbulkan kerugian daerah sekitar Rp18 miliar.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan kontrak awal yang menempatkan hotel sebagai guest house justru dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Selain itu, PT TBI menunggak kewajiban finansial yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Perubahan fungsi dan tunggakan belasan miliar rupiah adalah bentuk pelanggaran berat yang merugikan rakyat,” tegas Hasanuddin, Rabu (23/7/2025).
Ia menyebut Pemprov Kaltim kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memutus kontrak, dengan melibatkan Biro Hukum, Biro Pemerintahan Setprov, hingga Kejaksaan Tinggi Kaltim guna menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim juga menyoroti indikasi penyerobotan lahan serta penguasaan aset publik tanpa dasar hukum oleh pengelola. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah.
Hasanuddin menegaskan DPRD mendorong Pemprov segera mengambil alih Hotel Royal Suite atau mengembalikannya ke fungsi awal sebagai guest house dengan tata kelola yang lebih transparan.
“Yang kami harapkan sederhana: aset rakyat harus memberi manfaat nyata bagi rakyat, bukan dijadikan ajang monopoli segelintir pihak,” pungkasnya.
Baca juga :
