• Pariwara
  • Marak Kasus Asusila di Pesantren, DPRD Kaltim Desak Penguatan Perlindungan Anak
Pariwara

Marak Kasus Asusila di Pesantren, DPRD Kaltim Desak Penguatan Perlindungan Anak

Maraknya kasus asusila yang menimpa anak-anak di lembaga pendidikan mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto : Ist)

SAMARINDA — Maraknya kasus asusila yang menimpa anak-anak di lembaga pendidikan mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Ia menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pesantren.

Agusriansyah meminta pemerintah dan pengelola lembaga pendidikan segera membangun sistem keamanan serta perlindungan anak yang lebih kuat. Kasus-kasus yang terjadi dalam setahun terakhir, menurutnya, menjadi bukti bahwa pengawasan yang ada masih belum memadai.

Ia menekankan, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi penegakan hukum, melainkan sebagai kegagalan sistem perlindungan anak.

Pesantren, kata dia, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda, sehingga keamanan santri harus menjadi prioritas utama.

“Jika kita bicara generasi emas, maka yang harus disiapkan bukan hanya kurikulum atau kualitas pengajar. Lingkungannya juga wajib aman. Tanpa itu, semua konsep pembangunan SDM akan rapuh,” ucapnya.

Agusriansyah mendorong evaluasi menyeluruh, mulai dari standar rekrutmen pengajar, sistem pengawasan internal, hingga mekanisme pelaporan kasus kekerasan yang transparan. Ia menilai selama ini penanganan masih bergantung pada kebijakan internal pengelola, belum berbasis standar baku yang mengikat.

Menurutnya, lembaga pendidikan di bawah organisasi keagamaan maupun yang dibina Kementerian Agama harus memiliki protokol keamanan yang jelas dan terukur, terutama dalam mengawasi interaksi antara pembina dan santri.

“Tanpa standar yang kuat, potensi celah penyalahgunaan kekuasaan tetap terbuka,” ujarnya.

Ia juga menyinggung data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan sepanjang 2024, dengan 114 kasus terjadi di pesantren. Sementara di Kaltim, data DKP3A mencatat 662 kasus kekerasan hingga pertengahan 2025, dengan 63 persen korban merupakan anak-anak.

Agusriansyah menegaskan perlunya kebijakan yang tegas dan komprehensif, mulai dari regulasi yang jelas, pengawasan berlapis, hingga pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban.

Dirinya menekankan keamanan pada anak menjadi tanggung jawab yang kolektif dengan membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya reaksi setelah kejadian.

“Ini persoalan masa depan. Kita harus memastikan pesantren tetap menjadi ruang aman untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat yang menyisakan trauma,” tutupnya.

(An/Adv/DPRDKaltim)

Picture of Sekretariat DPRD Kaltim
Sekretariat DPRD Kaltim
Artikel atau konten advertorial, kerja sama Sekretariat DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar