KUTAI TIMUR — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menemukan sejumlah pelanggaran izin dan lingkungan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kutai Timur, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini menyoroti pembangunan pabrik tanpa izin lingkungan dan potensi pencemaran sumber air.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyatakan pabrik beroperasi tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia juga mengkritik rencana pembuangan limbah ke sungai yang menjadi sumber air PDAM Hulu Sangatta.
“Kami temukan pelanggaran di lapangan. Ini harus segera dikomunikasikan dengan pemda dan pihak terkait, termasuk PT KPC,” ujar H. Baba.
Komisi IV menemukan indikasi tumpang tindih lahan operasional yang berpotensi memicu konflik. Pihaknya akan meminta dokumen perizinan dan lingkungan PT KSM untuk ditinjau bersama DLH.
“Jika manajemen mangkir dalam RDP, izin bisa ditahan. Tanpa rekomendasi, proses perizinan tak bisa lanjut,” tegas Baba.
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menegaskan PT KSM belum memiliki dokumen Amdal. Lokasi pabrik di zona pertanian, bukan kawasan industri, juga dinilai bermasalah.
“Pengupasan lahan tanpa perhitungan daya dukung lingkungan berisiko picu pencemaran dan longsor,” jelas Darlis.
Komisi IV akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH, pemda, dan perusahaan. Tindak lanjut ini bertujuan memastikan kepatuhan aturan lingkungan dan mitigasi risiko masyarakat.
Humas PT KSM belum memberikan respons resmi terkait temuan tersebut hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: