• Pariwara
  • Komisi II DPRD Kaltim Ajukan Perpanjangan Pembahasan Dua Raperda BUMN Selama Satu Bulan
Pariwara

Komisi II DPRD Kaltim Ajukan Perpanjangan Pembahasan Dua Raperda BUMN Selama Satu Bulan

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle: pembahasan berjalan lebih lambat dari target karena satu pasal perlu konsultasi khusus.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle. (Foto : Ist)

SAMARINDA — Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Raperda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) masih terus berproses di Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Namun, komisi mengajukan tambahan waktu satu bulan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle, menjelaskan bahwa pembahasan sempat berjalan lebih lambat dari target awal karena satu pasal memerlukan konsultasi khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dil akukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Permohonan resmi perpanjangan masa kerja telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42, dengan tujuan agar kedua Raperda dapat dituntaskan dan diumumkan sebelum akhir tahun.

“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” tuturnya.

Ia menambahkan, uji publik umumnya dilakukan apabila suatu Raperda berdampak luas kepada masyarakat atau melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini, substansi regulasi difokuskan pada penguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Beberapa pasal yang tengah disempurnakan berkaitan dengan penguatan tata kelola perusahaan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mekanisme setoran dari sektor migas dan batu bara, serta aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen.

“Beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)

Picture of Sekretariat DPRD Kaltim
Sekretariat DPRD Kaltim
Artikel atau konten advertorial, kerja sama Sekretariat DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar