• Pariwara
  • Hasanuddin Mas’ud: Perlu Payung Hukum atas Pemisahan Pemilu
Pariwara

Hasanuddin Mas’ud: Perlu Payung Hukum atas Pemisahan Pemilu

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan perlunya juknis dan payung hukum usai MK putuskan pemilu 2029 digelar terpisah.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. (Foto : Propublika.id)

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pemilu mendatang. Dalam amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, diputuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar terpisah mulai 2029.

Putusan ini merupakan hasil gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan resmi dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Hasanuddin menilai, keputusan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap masa jabatan anggota legislatif di daerah.

“Dengan model baru ini, masa jabatan DPRD daerah otomatis bertambah hingga 2031. Dari sisi politik tentu memberi ruang tambahan, tapi di sisi lain bisa menimbulkan ketidakseimbangan dengan lembaga pusat,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, masa jabatan DPR RI dan DPD hasil Pemilu 2024 tetap lima tahun, berakhir 2029. Sementara DPRD daerah diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Perbedaan ini dinilai bisa menimbulkan persoalan dalam sinkronisasi antara pusat dan daerah.

“Kalau DPR RI selesai di 2029, sedangkan DPRD masih berjalan sampai 2031, maka pasti ada dinamika baru yang perlu dicermati,” ucapnya.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan DPRD tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun ia menekankan pentingnya regulasi turunan dari DPR RI untuk menjabarkan detail teknis pelaksanaan.

“Undang-undang sebagai payung hukumnya harus segera disiapkan. Tanpa itu, keputusan MK bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem legislasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti soal ketidakseimbangan perlakuan masa jabatan. Kepala daerah hanya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sementara DPRD tetap melanjutkan hingga 2031.

“Secara politik tidak masalah, tetapi secara hukum harus ada kejelasan siapa yang berwenang mengaturnya. Kalau dibiarkan, DPR RI bisa merasa kewenangannya dilewati,” tandasnya.

Untuk saat ini, Hasanuddin memastikan DPRD Kaltim akan tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sembari menunggu petunjuk resmi dari kementerian maupun lembaga terkait.

“Kami akan terus bekerja sesuai mandat rakyat, sambil menunggu aturan teknis yang akan menjadi pedoman bersama,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar