SAMARINDA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim memastikan akan menempuh langkah hukum atas proses penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Penetapan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana mestinya.
Fraksi PKB menilai tahapan seleksi yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kaltim menyisakan sejumlah kejanggalan. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengungkapkan adanya indikasi prosedur yang tidak dijalankan secara utuh serta persoalan independensi pada beberapa kandidat yang dinyatakan lolos seleksi.
Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah apabila tidak segera diluruskan.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa masalah ini ke PTUN,” ujar Yenni.
Yenni juga menyampaikan bahwa Fraksi PKB sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal DPRD. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dinilai memadai.
Atas dasar itu, fraksi memutuskan menyiapkan gugatan hukum sebagai langkah untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses seleksi KPID Kaltim.
Gugatan tersebut akan diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan tujuh komisioner terpilih.
“Begitu SK keluar, kami segera mendaftarkan gugatan,” tutupnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
