• Pariwara
  • DPRD Tekankan Aspek Sosial di Polemik SMAN 10
Pariwara

DPRD Tekankan Aspek Sosial di Polemik SMAN 10

DPRD Kaltim tegaskan eksekusi hukum SMAN 10 Samarinda harus perhatikan aspek kemanusiaan dan masa depan siswa.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Polemik masa depan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur, disepakati bahwa sekolah tersebut akan kembali beroperasi di lokasi awal, yakni di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Keputusan tersebut mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas aset lahan sekolah. Namun, DPRD Kaltim mengingatkan agar pelaksanaan putusan itu tidak mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa eksekusi keputusan hukum tersebut tidak boleh mengorbankan pihak lain, khususnya Yayasan Melati yang selama ini turut berperan dalam pendidikan di kawasan itu.

“Secara hukum, putusan MA jelas harus dijalankan. Tapi secara psikologis, kita semua menyadari bahwa ada nasib yang juga harus dijaga,” ujar Darlis, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, Yayasan Melati memiliki keterkaitan historis dengan SMAN 10 dan telah berkontribusi dalam pembangunan pendidikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transisi yang humanis agar proses belajar siswa tetap berjalan tanpa hambatan.

“Yayasan Melati termasuk yang melahirkan SMAN 10. Kita tidak boleh melupakan itu. Yang terpenting, proses belajar siswa tidak boleh terbengkalai. Ini soal masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Darlis juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengambil langkah bijak dan komprehensif, termasuk mempertimbangkan pemisahan secara administratif dan fisik antara SMAN 10 dan Yayasan Melati apabila keduanya tetap berada di lokasi yang sama.

“Kami DPRD yakin pemerintah bisa cari jalan keluar. Kalau memang harus berada di satu lokasi, maka harus jelas pemisahannya, baik dari sisi aset maupun tata kelola,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Darlis juga menyarankan skema pinjam pakai lahan agar proses pembelajaran tidak terhenti sambil menunggu penyelesaian administratif.

Di akhir pernyataannya, Darlis menekankan bahwa pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, dan setiap langkah penyelesaian harus memastikan tidak ada generasi muda yang dirugikan.

“Putusan hukum penting, tapi kemanusiaan juga harus diutamakan. Mari selesaikan ini dengan adil dan bijak,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar