Samarinda — Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menuai sorotan. Meski Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menahan seorang tersangka berinisial R, DPRD menilai langkah itu masih jauh dari cukup.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan pengusutan kasus ini harus menyasar aktor intelektual, bukan sekadar pelaku lapangan. Ia menduga ada pihak yang memberi perintah dan mendanai operasi tambang ilegal tersebut.
“Penahanan satu orang itu baru permulaan. Kita harus tahu siapa yang menyuruh, siapa yang meraup keuntungan paling besar. Jangan sampai hukum hanya menimpa orang di lapangan,” ujar Jahidin, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di KHDTK Unmul sangat mengkhawatirkan. Kawasan ini berfungsi ganda, sebagai laboratorium konservasi dan wilayah pendidikan. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu penelitian serta proses belajar-mengajar mahasiswa.
“Kita tidak bisa berpangku tangan. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, dan semua aktor, termasuk intelektual di balik kasus ini, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Jahidin menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. DPRD Kaltim berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
