SAMARINDA – Praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) kembali menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur. Dewan menjadwalkan rapat gabungan lintas komisi untuk membahas perkembangan penindakan kasus tambang ilegal yang sejak lama meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan agenda resmi untuk mengkaji sejauh mana penindakan atas aktivitas tersebut. Menurutnya, DPRD belum bisa menilai progres penyelesaian karena rapat formal bersama lembaga teknis terkait belum terlaksana.
“Kami belum bisa menyebut ada atau tidaknya progres, karena harus mendengar laporan resmi terlebih dahulu melalui forum yang sah agar informasinya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sarkowi menambahkan, padatnya kegiatan DPRD dalam beberapa bulan terakhir membuat rapat gabungan tertunda. Sejumlah isu besar, mulai dari pendidikan gratis, kesehatan, hingga gelombang aksi masyarakat, lebih dulu menyita agenda dewan.
“Persoalan tambang ilegal ini bersinggungan dengan banyak aspek, sehingga tak mungkin hanya ditangani satu komisi saja,” tegasnya.
Rapat gabungan itu dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Tiga komisi akan terlibat, yakni Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi III yang membidangi pertambangan dan infrastruktur, serta Komisi IV yang fokus pada lingkungan dan kehutanan.
“Setiap komisi punya perannya masing-masing. Komisi I menekankan sisi penegakan hukum, Komisi III membahas aspek teknis pertambangan, sementara Komisi IV mengulas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelas Sarkowi.
Selain DPRD, rapat juga akan menghadirkan berbagai pihak berwenang, antara lain Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Universitas Mulawarman, Dinas ESDM, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
“Pernah ada janji bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam dua minggu, tapi kenyataannya sudah lewat cukup lama. Itu sebabnya publik menunggu jawaban pasti. Melalui forum ini kami berharap ada kejelasan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, rapat tidak boleh berhenti sebatas forum klarifikasi. DPRD mendorong agar agenda tersebut menjadi langkah nyata memperkuat koordinasi antar-lembaga untuk menghentikan praktik tambang ilegal sekaligus memulihkan kawasan hutan riset itu.
“Kasus ini harus diakhiri dengan tindakan konkret, baik dari sisi hukum maupun upaya pemulihan lingkungan,” pungkas Sarkowi.
Baca juga :