SAMARINDA — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Padahal, regulasi ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penetapan UMP harus dilakukan tepat waktu setiap tahunnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menunda proses tersebut karena mekanisme penentuan UMP sudah memiliki formula baku yang wajib dijalankan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” ucapnya.
Penetapan UMP sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menetapkan rumus penyesuaian upah minimum secara nasional dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Darlis memperkirakan bahwa UMP Kaltim 2026 akan berada di atas Rp 4 juta, meskipun keputusan akhir tetap berada pada Gubernur. Ia juga mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk mempercepat proses penetapan dengan tetap mengacu pada PP 36/2021.
Selain berdampak pada pekerja, keterlambatan penetapan UMP juga dinilai menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun perencanaan anggaran tenaga kerja.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” terangnya.
Darlis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penetapan UMP agar keputusan dapat segera diterbitkan. Menurutnya, semakin lama penetapan ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan.
“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Penetapan UMP bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
