SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna ke-25 pada Senin (21/7/2025). Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, ditunjuk sebagai ketua pansus yang bertugas merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus pengaturan penyelenggaraan pendidikan.
Sarkowi menegaskan Pansus akan bekerja dengan pendekatan menyeluruh, tidak hanya di balik meja rapat, tetapi juga menyerap langsung suara masyarakat.
“Sebagai ketua Pansus, kami akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi aspirasi masyarakat, khususnya dari para tokoh dan pelaku pendidikan yang selama ini menjadi garda terdepan,” ungkapnya.
Tahapan kerja Pansus, menurut Sarkowi, akan melibatkan rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, hingga konsultasi publik. DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
“Semua proses akan kami jalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Sarkowi menaruh harapan besar pada kehadiran Ranperda ini. Ia menilai regulasi baru harus mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan di Kaltim, mulai dari kesenjangan fasilitas, kualitas guru, hingga relevansi kurikulum dengan kebutuhan zaman.
“Tujuan akhirnya sederhana: pendidikan Kaltim harus lebih maju, merata, dan memberi solusi nyata bagi keluhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa masa depan pendidikan Benua Etam tidak hanya dirancang dari ruang sidang, tetapi juga dari kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Baca juga :
