• Pariwara
  • Didik Wahono: Daerah Tak Berdaya Hadapi Sengketa Lahan
Pariwara

Didik Wahono: Daerah Tak Berdaya Hadapi Sengketa Lahan

DPRD Kaltim nilai konflik pertanahan makin marak karena kewenangan daerah dibatasi UU 23/2014. Daerah hanya bisa mengawasi.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA— Menyikapi konflik lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan warga Desa Jongkang, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menilai akar masalah terletak pada sentralisasi kewenangan pemerintah pusat yang membatasi peran daerah dalam urusan pertanahan.

Didik menyebut bahwa konflik serupa banyak terjadi di daerah lain, terutama yang melibatkan perusahaan tambang dan perkebunan besar. Ia menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menggerus kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan dan tata ruang.

“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap terjadi tumpang tindih. Ini bukan murni kelemahan daerah, tapi karena hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” kata Didik, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, sejak regulasi itu diterapkan, pemerintah daerah hanya sebatas mengawasi dan melaporkan konflik yang terjadi, tanpa punya kewenangan untuk menyelesaikannya secara langsung.

“Kalau ada perusahaan tutup akses atau timbul konflik, daerah tak bisa berbuat banyak. Semua izin dikeluarkan pusat,” ujarnya.

Ia menyerukan agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan sebagian kewenangan ke daerah demi penyelesaian konflik yang lebih cepat dan kontekstual.

“Kalau kewenangan dikembalikan, Insyaallah bisa kita selesaikan. Masalahnya selalu soal lahan tambang dan sawit,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar