SAMARINDA – Konflik berkepanjangan antara Yayasan Melati dan SMA Negeri 10 Samarinda kini memunculkan babak baru dengan penonaktifan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Timur. Menyikapi kondisi ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa hak siswa atas pendidikan tidak boleh dikorbankan di tengah polemik kelembagaan dan hukum.
Damayanti meminta seluruh pihak, baik dinas maupun yayasan, menjunjung tinggi kepentingan peserta didik. Ia menekankan agar proses belajar-mengajar tetap berjalan normal, terlepas dari pergantian struktur kepemimpinan maupun dinamika internal lembaga.
“Apapun status hukumnya, anak-anak tetap harus sekolah. Jangan sampai urusan kelembagaan membuat mereka jadi korban,” ujar Damayanti pada 30 Juni 2025.
Hamas Dorong Sekolah Fokus Bangun Karakter, Bukan Cuma Nilai
Damayanti juga menyoroti landasan kebijakan penonaktifan kepala sekolah yang dinilai perlu dikaji secara administratif. Ia mempertanyakan kewenangan pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dalam mengambil langkah drastis tersebut.
“Pertanyaannya, apakah Plt Dinas berwenang memberhentikan kepala sekolah? Ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar publik tahu duduk persoalannya,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun dengan catatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi akses pendidikan siswa, baik yang menempuh pendidikan di bawah Yayasan Melati maupun di unit sekolah baru di Samarinda Seberang.
Menurutnya, penyelesaian konflik ini harus dilakukan secara bijak dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, guru, dan peserta didik.
“Anak-anak adalah aset masa depan. Tidak boleh ada ego kelembagaan yang membuat mereka kehilangan haknya untuk belajar,” tandas politisi perempuan dari Komisi IV tersebut.