• Pariwara
  • Baharuddin Soroti Konflik Lahan Eks HGU PTPN XIII di Kukar
Pariwara

Baharuddin Soroti Konflik Lahan Eks HGU PTPN XIII di Kukar

Baharuddin desak pemerintah kembalikan lahan eks HGU PTPN XIII Marangkayu yang sejak 2020 seharusnya jadi milik rakyat.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. (Foto : Propublika.id)

SAMARINDA – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII di Marangkayu, Kutai Kartanegara, kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa izin HGU perusahaan telah berakhir sejak 2020 sehingga lahan seharusnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Status HGU sudah habis, maka tidak ada alasan lagi tanah itu tetap dikuasai korporasi. Pemerintah wajib memastikan hak rakyat atas tanah mereka,” ujar Baharuddin usai rapat paripurna DPRD Kaltim.

Menurutnya, masyarakat telah mengelola lahan itu sejak 1960-an. Namun, pada 2017 PTPN XIII tiba-tiba mengklaim hampir 100 hektare lahan sebagai aset perusahaan tanpa sosialisasi jelas.

“Sepuluh tahun warga hidup tenang, lalu muncul klaim sepihak. Katanya kebun karet, padahal tidak ada pohon karet di sana,” tegasnya.

Persoalan makin pelik setelah kompensasi pembangunan Bendungan Marangkayu senilai Rp39 miliar dibekukan melalui konsinyasi di pengadilan. Gugatan warga ditolak di tingkat pertama dan kini masih menunggu putusan kasasi.

“Rakyat sudah menanti bertahun-tahun tanpa kepastian. Uang ganti rugi tidak bisa diakses karena status tanah dipersengketakan,” ungkap Baharuddin prihatin.

Ia juga menuding PTPN XIII tidak serius menyelesaikan konflik. Kehadiran perwakilan perusahaan dalam rapat dinilai tanpa solusi konkret.

“Jangan hanya duduk diam. Kalau perlu, saya belikan tiket agar mereka datang mendengar langsung keluhan rakyat,” sindirnya.

Baharuddin menambahkan, dampak pembangunan bendungan semakin berat dirasakan warga. Banyak rumah terendam hingga menyisakan atap, sementara akses ke ladang hanya bisa ditempuh dengan perahu.

“Warga sudah kehilangan rumah dan lahan, tapi hak mereka belum dipulihkan,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian BUMN, turun tangan meninjau ulang keabsahan HGU dan mengembalikan tanah rakyat di Marangkayu.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi persoalan keadilan agraria yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar