SAMARINDA — Kurangnya tenaga pendidik di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Menurut Agusriansyah, skema tersebut memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk menutup kekurangan guru, termasuk mengganti tenaga pendidik yang pensiun melalui mekanisme yang telah diatur.
Ia juga menegaskan bahwa ruang fiskal Pemprov Kaltim dapat diperkuat dengan memanfaatkan sumber pendanaan di luar APBD, seperti melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Dalam perda sudah ada dasar hukumnya. Jadi sangat disayangkan kalau peluang pengangkatan tenaga pengajar tidak dimaksimalkan hanya karena alasan administrasi,” jelasnya.
Agusriansyah turut menyoroti masih adanya ratusan guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akibat kendala administrasi. Ia meminta pemerintah provinsi mengambil langkah konkret agar para guru tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi.
“Guru honorer yang terdampak perlu mendapat kejelasan dan tetap diberi peluang untuk mengikuti seleksi PPPK,” tutupnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
