Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat 2026. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1350/NAKERTRAN/2025, UMP Kalbar tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.054.552. Angka itu naik sekitar 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Meskipun mengalami tren positif, UMP Kalbar tercatat masih menjadi yang paling rendah jika disandingkan dengan provinsi lain di Pulau Kalimantan.
Rincian UMP dan UMSP Kalimantan Barat 2026
Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan nilai alfa menjadi 0,5–0,9 untuk mendongkrak daya beli pekerja.
| Jenis Upah | Besaran (2026) | Keterangan |
| UMP Kalbar | Rp3.054.552 | Berlaku bagi masa kerja < 1 tahun |
Daftar Lengkap UMK Kalimantan Barat 2026 di 14 Kabupaten/Kota
Selain UMP, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Nomor 1355/NAKERTRAN/2025.
Dalam daftar ini, Kabupaten Ketapang masih memegang predikat sebagai daerah dengan upah tertinggi di Kalbar.
Berikut adalah tabel rincian UMK 2026 di seluruh Kalimantan Barat:
| Kabupaten / Kota | Besaran UMK 2026 |
| Kabupaten Ketapang | Rp3.561.801 |
| Kabupaten Kayong Utara | Rp3.370.586 |
| Kabupaten Bengkayang | Rp3.252.580 |
| Kota Singkawang | Rp3.247.387 |
| Kabupaten Mempawah | Rp3.220.801 |
| Kabupaten Landak | Rp3.211.256 |
| Kota Pontianak | Rp3.205.220 |
| Kabupaten Sambas | Rp3.202.663 |
| Kabupaten Sintang | Rp3.187.965 |
| Kabupaten Sanggau | Rp3.121.256 |
| Kabupaten Melawi | Rp3.109.431 |
| Kabupaten Kapuas Hulu | Rp3.106.259 |
| Kabupaten Kubu Raya | Rp3.100.000 |
Catatan: Sektor-sektor tertentu mungkin memiliki UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing wilayah.
Tips Bagi Pekerja: Pahami Hak Anda
Sebagai pekerja, penting untuk memahami aturan main pengupahan agar hak-hak Anda terpenuhi:
Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun: Ingat bahwa UMP/UMK hanya berlaku untuk pekerja baru (di bawah satu tahun). Jika Anda sudah senior, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang berarti gaji harus di atas nominal minimum.
Cek Slip Gaji: Pastikan komponen upah pokok dan tunjangan tetap tidak di bawah angka UMK yang berlaku di domisili Anda.
Lakukan Bipartit: Jika upah belum sesuai, awali dengan dialog baik-baik (perundingan bipartit) dengan manajemen perusahaan.
Warning Bagi Perusahaan: Risiko Pelanggaran Berat
Pemerintah menegaskan bahwa membayar upah di bawah standar minimum adalah pelanggaran hukum serius. Berikut adalah konsekuensi yang mengintai perusahaan yang membandel:
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin operasional.
Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggar dapat diancam pidana penjara (1 hingga 4 tahun) serta denda hingga Rp400 juta.
Kepatuhan terhadap UMP/UMK 2026 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kalimantan Barat.
Baca juga:
