NUSANTARA – Pemerintah memberi insentif PPh Final 0% untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, mengatakan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
“Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Troy dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Langkah ini, kata dia, merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.
Troy menyatakan insentif ini dikeluarkan dengan harapan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN. Selain memberi manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.
“Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan,” kata dia.
Troy menyebut pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.
***
Baca juga: