PASER – Tujuh perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Paser karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor milik usaha rental. Ketujuh tersangka adalah SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40), dan SM (42).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik usaha rental kendaraan di Kecamatan Tanah Grogot, yakni MU (57) dan S (69), yang melaporkan hilangnya kendaraan mereka usai disewa para tersangka.
Modus Sewa untuk Berobat
Para pelaku awalnya menyewa kendaraan dengan alasan akan melakukan pengobatan ke wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Namun, setelah masa sewa berakhir, mereka tidak dapat dihubungi dan kendaraan tidak dikembalikan.
“Sampai masa sewa habis, para penyewa menghilang dan tidak bisa dihubungi. Lebih dari satu minggu kendaraan tidak juga dikembalikan,” kata Kapolres Novy dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Salah satu tersangka, SI, diketahui menyewa sepeda motor dengan tarif harian Rp100.000. Meskipun awalnya hanya untuk satu hari, masa sewa diperpanjang menjadi satu minggu. Namun, setelah itu SI menghilang. Ia juga menyewa mobil bersama WN dengan dalih keperluan medis, membayar penuh biaya sewa dan perpanjangan, tetapi tak kunjung mengembalikan kendaraan.
Barang Sewa Digadaikan
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada 10 April 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil menangkap WN di Kecamatan Paser Belengkong. Dalam pemeriksaan, WN mengaku telah menggadaikan mobil sewaan kepada YRP senilai Rp25 juta.
Dari keterangan YRP, polisi kembali menelusuri bahwa kendaraan tersebut kemudian digadaikan lagi kepada JM. Penelusuran lanjutan mengungkap keterlibatan lima pelaku lain yang masing-masing berperan dalam penggelapan tersebut.
Ancaman Empat Tahun Penjara
Kini ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Paser. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi KT 3391 EG, STNK dan BPKB mobil Toyota Avanza bernomor KT 1874 KP, surat dari leasing PT BFI Finance, serta satu lembar STNK mobil lainnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp8 juta untuk sepeda motor dan Rp80 juta untuk mobil.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca juga :