PASER – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (27) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 386 gram dari rumah kontrakan pelaku.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Penggeledahan di Kontrakan Tanah Grogot
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Elang langsung bergerak melakukan penggerebekan di kediaman MR. Hasilnya, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar beserta peralatan pendukung transaksi narkoba lainnya.
“Selain narkotika, kami menyita timbangan digital, plastik klip kosong, hingga sendok takar. Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Suradi, Kamis (5/2/2026).
Jaringan Narkoba dalam Pengejaran
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi. Tim Elang Polres Paser kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Paser menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser guna menjaga keamanan masyarakat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
