BALIKPAPAN – Anggota DPR RI Syafruddin mendesak Menteri Kehutanan agar mengusut tuntas aktor intelektual di balik operasi tambang batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser. Desakan ini menyusul penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan pada Senin (8/12/2025).
Politisi PKB asal Kalimantan Timur itu menegaskan penyelidikan harus transparan dan menyeluruh. “Saya meminta penyelidikan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk menelisik apakah ada indikasi keterlibatan oknum aparat,” tegas Syafruddin, Selasa (9/12/2025).
Ia mempertanyakan mengapa aktivitas terlarang itu bisa berlangsung lama di kawasan konservasi. Syafruddin juga meminta Kementerian Kehutanan segera mengukur dampak kerusakan lingkungan dan menyiapkan program pemulihan.
Operasi Gabungan Amankan Empat Tersangka
Sebelumnya, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara mengamankan lokasi tambang ilegal di CA Teluk Adang pada 8 Desember 2025.
Petugas menyita empat unit ekskavator dan satu dump truck. Empat orang berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) ditangkap saat sedang melakukan penggalian dan pemuatan batu bara. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diancam Hukuman Berat
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Kehutanan dan KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kami fokus melindungi kawasan konservasi dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” ujar Leonardo.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen kementerian dalam menindak tegas perusakan kawasan konservasi, sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki.
Baca juga :
