JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, merilis informasi terbaru terkait jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT. Dalam keterangan resminya, aspek teknis pesawat maupun kondisi kesehatan kru dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa pesawat tersebut memiliki rekam jejak perawatan rutin.
“Pesawat PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan. Data menunjukkan armada ini telah menjalani pemeriksaan rutin dan pengawasan berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lukman F Laisa dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Hal tersebut didukung data ramp check terakhir pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Selanjutnya, Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.
Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada 25 Desember 2025.
Kelayakan Medis Awak Pesawat
Tak hanya armada, seluruh personel yang bertugas dipastikan dalam kondisi fit. Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX), para awak dinyatakan sehat sesuai ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 28 Juli 2025. Ia dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 15 Agustus 2025. Ia dinyatakan FIT dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3. Hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 12 Juli 2024 menyatakan ia FIT dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
Selanjutnya, Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 31 Januari 2025. Florencia dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
Terakhir, Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 24 September 2024. Dia dinyatakan FIT dan berlaku hingga 24 September 2026.
“Tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” tambah Lukman.
Daftar Personel dan Penumpang (Persons on Board)
Berdasarkan data resmi, terdapat 10 orang di dalam pesawat, terdiri dari 7 awak pesawat dan 3 penumpang. Berikut adalah identitas lengkapnya:
Awak Pesawat:
1. Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command)
2. M. Farhan Gunawan (First Officer)
3. Hariadi (Flight Operations Officer)
4. Restu Adi P (Engineer on Board)
5. Dwi Murdiono (Engineer on Board)
6. Florencia Lolita (Flight Attendant)
7. Esther Aprilita S (Flight Attendant)
Penumpang:
1. Deden
2. Ferry
3. Yoga
Tugas Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pesawat ATR 42-500 hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat buatan tahun 2000 itu terbang dari Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangan resminya menyatakan pesawat tersebut sedang dalam misi dinas di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dalam manifes penerbangan, tiga orang penumpang di dalam pesawat adalah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka sedang dalam tugas dan misi pengawasan area kelautan dan perikanan melalui udara atau air surveillance.
Fokus Evakuasi dan Investigasi
Tim SAR Gabungan telah mengidentifikasi serpihan badan dan ekor pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. Meski satu jenazah telah ditemukan dan dievakuasi pada Minggu (18/1/2026), proses pencarian terhadap korban lain masih terus diupayakan melalui Posko Topo Bulu.
Terkait pemicu kecelakaan, Lukman menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi.
“Seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh mereka,” pungkas Lukman F Laisa.
Ditjen Hubud mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan moda transportasi udara dengan tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari lembaga berwenang untuk menghindari hoaks.
Baca juga:
