KUKAR — Unit Reskrim Polsek Muara Wis mengungkap kasus pencurian material bangunan dan barang rumah di Dusun Kedang Renik, Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis. Seorang pria berinisial R (32), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, ditangkap pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah asal Samarinda melaporkan bangunan miliknya dibongkar dan sejumlah material hilang. Rumah tersebut terakhir kali ia lihat dalam kondisi utuh pada Sabtu (1/11/2025) saat singgah menuju Muara Pahu.
Namun pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, pelapor menerima informasi bahwa rumahnya telah dirusak. Setibanya di lokasi, ia mendapati papan lantai sekitar 4 kubik, kayu gelegar sekitar 2 kubik, serta sejumlah perabot seperti lemari dan pintu toilet telah hilang. Saat pengecekan ulang pada Kamis (13/11/2025), pelapor kembali menemukan pencurian di bagian samping rumah.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Wis melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengamankan tersangka R. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 keping papan ulin, dua balok ulin ukuran 10×10 meter dengan panjang 4 meter, serta satu unit sepeda motor Yamaha FizR tanpa pelat dan tanpa dokumen.
Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas, mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan korban. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga memeriksa dua saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Baca juga :
