BALIKPAPAN – Rutan Kelas IIA Balikpapan menggelar penggeledahan mendadak di Kamar 10 Blok B pada Kamis (22/1/2026) malam untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, mulai dari ponsel hingga benda tajam berbahaya.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari 15 Program AKSI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas dan rutan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan ponsel, charger, headset, kipas angin, serta benda tajam seperti cutter, paku, dan korek api,” ujar Agus, Jumat (23/1/2026).
Seluruh barang hasil penggeledahan diinventarisasi dan didata untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Agus menegaskan, meski dilakukan secara mendadak, penggeledahan tetap mengedepankan etika dan dilakukan secara santun.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama staf, Komandan Jaga, Regu Pengamanan (Rupam), serta CASN 2025. Selain menyisir setiap sudut kamar, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib demi kenyamanan bersama.
Agus menambahkan, penggeledahan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan berintegritas. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
“Hasil operasi segera kami laporkan ke Kantor Wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi,” kata Agus.
Baca juga :
